Jumat, 18 November 2011

Kasus Hilangnya Pulau Sipadan

Kasus Hilang nya Pulau Sipadan-Ligitan


Kasus hilangnya dua pulau Sipadan-Ligitan mencapai titik anti klimaksnya di sidang paripurna DPR. Ketika dua pulau itu lepas mereka menggebu-gebu mengajukan hak interpelasi, tapi setelah ditanggapi Pemerintah, para anggota dewan malah cuek.

Pemerintah yang diwakili Menteri Luar Negeri (Menlu) Hasan Wirayuda dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pertahanan dan Keamanan (Menko Polkam) Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang paripurna berharap bisa menjelaskan sepenuhnya apa yang menjadi keinginan para anggota dewan.

Namun para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna Dewan menjelang masa reses persidangan kedua pada Jum'at, 19 Desember 2003, tidak terlalu menyimak penjelasan Menlu tentang lepasnya Sepadan-Ligitan. Berdasarkan pengamatan hukumonline, kebanyakan para anggota dewan yang hadir malah asyik ngobrol dan keluar masuk ruang sidang paripurna.

Padahal sebelumnya, Hak Interpelasi diperjuangkan dengan gigih. Dalam voting, selisih suara yang memperjuangkan hak interpelasi (hak untuk meminta keterangan) menang tipis. Anggota yang menyetujui hak interpelasi berjumlah 117 orang, yang menolak 105 orang dan abstain 1 orang. Ada empat fraksi yang gencar menuntut agar hak interpelasi dilanjutkan adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PB), F-Reformasi, F-PBB dan F-PDU.

Menurut seorang pengusul, Effendi Choirie, yang ditemui sidang paripurna mengatakan bahwa penjelasan pemerintah tentang kalahnya Indonesia memperjuangkan Sipadan dan Ligitan sudah kehilangan momentum. Tapi yang membuat Choirie kecewa, mengapa penjelasan pemerintah soal Sipadan-Ligitan lagi-lagi oleh Menlu, dan bukan Presiden.

Mendengar penjelasan Menlu soal Sipadan-Ligitan, memang terkesan tidak ada yang baru. Namun kalau menilik lebih jauh, penjelasan Menlu seakan-akan kehilangan Sipadan-Ligitan tidak meninggalkan kekecewaan yang mendalam. "Kita kan adu untung membawa kasus Sipadan-Ligitan ke Mahkamah Internasional," tutur Wirayuda dalam penjelasannya.

Menlu sendiri memandang lepasnya Sipadan-Ligitan, tidak perlu merasa kehilangan. Hal ini mengingat Sipadan-Ligitan tidak pernah masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan yang ditetapkan pada 18 Pebruari 1960, Indonesia tidak pernah memasukkan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar